Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online, Bisa Sambil Tiduran
Melaporkan SPT pajak secara online sangat mudah dilakukan, anda tinggal membuka laptop atau komputer dan mengakses situs ini:
https://djponline.pajak.go.id
Isi NPWP dan kata sandi, klik tombol login, jika sukses anda akan dibawa ke halaman dashboard / home.
Klik logo filling, atau tombol “E-filling” di sebelah kanan atas untuk memulai pengisian SPT secara online, mudah kan.. ?
Tinggal ikuti petunjuk yang ada di sebelah kiri, sampai selesai.
Ohiya, untuk bisa melakukan pengisian SPT secara online, anda pertama kali harus mendaftar secara manual ke kantor pajak terdekat (cukup 1x saja di awal), prosedurnya kurang lebih seperti berikut:
- Datang ke kantor pajak terdekat membawa KTP dan kartu NPWP
- Mintalah formulir e-FIN, tampilannya seperti berikut:
- Isi formulir dengan lengkap, dan kembalikan ke petugas yang ada disana.
- Setelah pengajuan disetujui (pasti disetujui lah), anda akan mendapatkan e-FIN seperti berikut:
-
Anda harus mengaktifkan e-FIN ini paling lambat 30 hari setelah diterbitkan
-
Caranya dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id
-
Klik tombol “Daftar”
-
Isikan NPWP, nomor e-FIN, dan alamat email anda
-
Jika semua sudah benar, anda akan mendapatkan link aktifasi di email, dan anda sudah bisa mulai melakukan pengisian SPT secara online
-
Selamat.